Mar 23 2009

Cara Memilih pada PEMILU 2009

Published by b0chun at 3:00 pm under Serba-serbi

Berdasarkan undang-undang (katanya), Pemilu 2009 yang akan diselenggarakan 9 April 2009 kelak, menggunakan tata cara yang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Dan perbedaan ini nampaknya cukup signfikan. Apakah itu?

Selama ini, vote alias memilih, sering juga disinonimkan dengan kata-kata “NYOBLOS”. Karena dalam prakteknya, vote yang dilakukan di Pemilu Indonesia adalah dengan menyoblos, entah itu nyoblos gambar partai, gambar calon, atau nyoblos nama caleg. Nah, kata-kata nyoblos ini demikian erat melekat di benak masyarakat kita, sehingga orang yang habis pulang dari tempat pemungutan sampah suara (TPS) akan menanyakan ke orang lain dengan pertanyaan: “Sudah nyoblos belum?” dan jarang yang bertanya: “Sudah milih belum?”.

Nah, ternyata di undang-undang yang baru, kita tidak akan lagi melakukan COBLOSAN, akan tetapi yang kita lakukan adalah PILIHAN. Bukan nyoblos pakai paku, tapi nyentang pakai bolpen. Nah, yang bikin menarik, katanya kalau kartu suara dicoblos, suaranya bakalan dianggap tidak sah.

Dari sini saja sudah terlihat, potensi golput saja sudah sedemikian besar, ditambahi dengan kemungkinan terjadinya kesalahan “gaya” voting, dari yang seharusnya nyentang pake bolpen, malah keliru mencoblos. Sehingga kalau menurut saya, bakalan menyebabkan banyak sekali suara yang tidak sah. Tidak mudah memberi pendidikan kepada masyarakat kita yang sudah terbiasa puluhan tahun nyoblos, ganti nyentang, kecuali mungkin kepada pemilih pemula/muda.

Jadi, kalau anda masih bingung mencari mana partai yang bersih, mana partai yang memiliki kepedulian terhadap masyarakat, dan mana partai yang diisi orang-orang yang profesional, ikuti saja kata Mbak Mega: “Jangan Golput kalau mau jadi warga negara yang baik. Pada pemilu 2009 kelak.”

Sumber: sejutablog

…….

Pada PEMILU 9 April 2009 nanti,  kita akan diberikan 4 kertas suara, masing-masing untuk DPRD kabupaten, DPRD propinsi, DPR RI, dan DPD… Adapun cara menconterngnya adalah sebagai berikut:

1. Mencontreng nama caleg saja

nama-caleg

2. Mencontreng nomor caleg saja

nomor-caleg

3. Mencontreng nama partai saja

nama-partai

Adapun surat suara dianggap tidak sah jika:

1. Mencontreng dua nama partai

2. Mencontreng dua nama caleg

Selamat memilih!!! Semoga informasi ini berguna bagi Anda semua!!!

Bookmark and Share

Random Posts

Tags

Comments RSS

Leave a Reply

You can add images to your comment by clicking here.

Search