Mar 25 2009
Alibi Marketing
*belom beres nulisnya, ntar dilanjur*
KOMPAS.com — Banyak perusahaan rokok kerap menayangkan iklan terselubung di berbagai acara televisi, termasuk di luar jam yang telah ditentukan UU Penyiaran pukul 21.30 hingga 05.00 pagi.
Hal itu disampaikan oleh Dina Kania, saksi dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran tahun 2002 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta (25/3).
“Berdasarkan pantauannya selama 10 bulan, dari bulan Januari hingga Oktober 2007 terdapat 2.846 tayangan di TV yang ada logo rokoknya, terpampang iklan rokok terselubung,” katanya.
Dina mengatakan, acara televisi yang sering digunakan sebagai ajang iklan terselubung adalah acara musik, olahraga dan agama yang mendapat sponsor dari perusahaan rokok dan ditayangkan pada waktu iklan rokok tidak diperbolehkan tayang. “Dalam acara tersebut sudah pasti timbul logo rokok dalam bentuk animasi logo di layar kaca,” katanya.
Program televisi yang dimaksud Dina, di antaranya, Class New Entertainment yang tayang pukul 20.00 WIB, A Mild Live Soundrenalin pukul 11.00, Liga Djarum pukul 15.00-17.00, Copa Dji Sam Soe pukul 15.30, Renungan Ramadhan pukul 17.40 dan Inspirasi Ramadhan 17.40.
Selain itu, lanjut Dina, iklan rokok terselubung juga dilakukan dalam bentuk iklan layanan masyarakat yang disponsori perusahaan rokok. Menurutnya, iklan layanan seperti ini tidak bisa mengaburkan persepsi anak-anak terhadap rokok. Karena, lanjut Dina, nama perusahaan rokok di Indonesia mayoritas sama dengan nama produk rokok.
“Sehingga anak-anak tahu itu iklan dari rokok,” kata aktivis Komisi Nasional Perlindungan Anak ini. Modusnya lain, tambah Dina, produsen rokok mensponsori kegiatan-kegiatan yang banyak dihadiri oleh anak-anak. Dalam kegiatan tersebut produk rokok dibagi-bagikan kepada pengunjung. “Termasuk kepada anak-anak yang juga banyak hadir dalam acara-acara tersebut,” kata Dina.
Uji UU penyiaran ini diajukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak. Mereka meminta mahkamah menyatakan Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-undang Penyiaran bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Komnas meminta agar frasa yang berbunyi, “yang memperagakan wujud rokok” dalam pasal tersebut dihapus dan digantikan dengan “siaran iklan niaga promosi yang dilarang adalah promosi rokok”. Jika Mahkamah mengabulkan permohonan Komisi Anak itu, maka iklan rokok di media massa akan dilarang.
Random Posts
Tags




wah, mba, jujur aja nih, ktergantungan Indonesia, bahkan dunia pada produk rokok tu msi sangat besar. sbg contoh, F1 aja buat menghapus iklan roko d smua sirkuit aj masih blm bs 100%, mgkn langkah yg diambil hrs sangat2 brani ky d sirkuit SPA d Belgia, yg rela nga dipilih dmi ngapus iklan rokok d sirkuitnya.
nah skrg buat kita yg d Indonesia, be realistic aja deh, sponsor plg gde datengnya dari mana sih?? trus kl rokok nga blh nyeponsorin apa2 lg & nga blh iklan, gw cr bkin awareness-ny ke konsumen? 1 lg, kl prusahaan rokok d Indonesia tutup smua, lah sbagian besar pegawai& kluarganya mau makan apa??
mmg kl bagi2 ke anak kcil sih nga bner juga, dan saya stuju kl hal ni. namun hal ni tu ksalahannya ada d org2nya. slaen tu kl ad acara yg banyak dihadiri anak2 namun trima sponsor dari rokok, nah itu dilematis, d 1 sisi, kl nga nerima ya acara-ny mgkn nga jalan. d sisi lain, kl mo sgt2 idealis, ya harusnya jgn nrima kl ada tawaran sponsor rokok.
ad lbh baikny para orang tua yang dihimbau spy memberikan bimbingan pd anak2 spy menjauhi rokok krn unsur ksehatan, dan coba bimbingan ni dilakukan dgn pendekatan yg terbaik.
1 contoh yg paling efektif adalah, jangan pernah sang orang tua menyuruh anakny untuk membelikan rokok, apalagi merokok d dpan mereka. slama kalian (para orang tua) masi mlakukan hal d atas, maka kl kalian ngomong ke anak kalian jangan merokok jg nga akan dianggep.
kl anda apa2 gsg maen galak2an dan maen hukum&pasal2an serta langsung menghentikan scr drastis, niscayalah, bahwa perjuangan anda hanya akan berhasil sesaat. krn smua cr frontal untuk hal ini agak krg tepat.
biarlah saat ni rokok tetap ada dulu, hingga para manusia (baik orang tua maupu anak2) sadar apa dampak + dan - rokok bari diri mreka. Hanya saja partisipasi smua pihak jg dibutuhkan.
rokok hanya bisa mati saat tidak ada 1 org lagi yg punya keinginan untuk merokok, nah yg jadi pertanyaan, bagaimana cara mematikan keinginan itu??? itulah yg harus dicari, bukan bagaimana memberantas smua iklan rokok. itu hanya mencari2 hama d ujung daunnya saja, bukan akarnya.
dan untuk mencabut sampai akarnya, nga mungkin bisa dicapai kl lgsg pakai cara cepat.
ini mnurut saya pribadi. kl ad yg krg stuju jg nga papa, saya menghargai pandangan kalian kok. toh saya bukan org paling bnar sedunia.